BANDUNG – Pembebasan lahan masih menjadi penghambat percepatan penyelesaian proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Menyikapi persoalan itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat berencana akan mengadakan pertemuan dengan pihak IPDN, Depdagri dan Ditjen Bina Marga termasuk dengan BUMD PT Jasa Sarana.
”Iya, itu kita akan datangi dengan IPDN, Depdagri, Ditjen Bina Marga khususnya PPK Lahan, BPJT Badan Pengelolaan Jalan Tol termasuk dengan PT Jasa Sasarana untuk membahas pembebasan lahan yang menjadi hambatan proyek ini selesai sesuai target,” tutur Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Gatot Tjahyono saat dihubungi Jabar Ekspres kemarin (3/9).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, faktor utama yang menjadi penghambat penyelesaian proyek Tol Cisumdawu khususnya di seksi 1 dan 2 adalah pembebasan lahan milik IPDN yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat masih alot sampai saat ini. Sedangkan seksi 3,4,5 dan 6 yang menjadi tanggung jawab konsorsium CMNP, PT Jasa Marga dan BUMN lainnya disampaikan bahwa setelah adanya perubahan desain trace yang tertunda selama hampir 1 tahun ini akan diselesaikan oleh mereka.
”Dan berjanji akan dikebut lagi dengan harapan bisa selesai di Desember 2019. Tetapi dengan catatan seksi 3,4,5 dan 6 ini bisa dimulai dan diselesaikan hingga akhir tahun mengingat masih belum dilakukan oleh Tim PPK Lahan Departemen Bina Marga pusat,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Jabar menilai meskipun sudah ada komitmen kuat dari konsorsium CMNP, PT Jasa Marga dan BUMN serta Depdagri untuk menyelesaikan seksi 3,4,5, dan 6 Tol Cisumdawu ini. Tetapi Komisi IV melihat seksi 1 dan 2 pun eloknya harus segera diselesaikan karena meski seksi 2 sudah selesai. Apabila seksi 1 belum dikerjakan maka tak akan ada artinya karena tidak akan membuka akses ke BIJB salah satunya sebagaimana tujuan dari pembangunan Proyek Tol Cisumdawu ini.
“Untuk itulah kami akan mencoba menjembatani supaya proses ini lebih cepat lagi, karena apabila tertunda maka target penyelesaian proyek ini lagi-lagi akan tertunda,” terangnya.
Selain itu, upaya lainnya adalah pemberian tambahan modal untuk PT Jasa Sarana untuk percepatan penyelesaian proyek ini. Besaran nilai memang disesuaikan dengan saham yang dimiliki oleh BUMD PT Jasa Sarana.