BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengusulkan gagasan tentang pembangunan karakter manusia Indonesia melalui dimensi kebudayaan kepada Pemerintah Pusat. Sebab, melalui kebudayaan, manusia Indonesia bisa menjadi insan yang unggul.
“Intinya Kota Bandung mencoba memberikan usulan agar suatu hari nanti Indonesia menjadi bangsa yang unggul,” kata Emil belum lama ini.
Emil meyakini gagasan yang diberikan Pemkot Bandung lebih lengkap dibandingkan daerah lain. Bahkan, dokumennya diserahkan secara langsung ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
“Kita menyerahkan gagasan dan pemikiran tentang definisi kebudayaan. Hal itu mencakup berbagai aspek. Tak hanya kesenian saja. Karena kesenian hanyalah salah satu bentuk ekspresi kebudayaan,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari meyakini yakin konsep cetak biru pembangunan kebudayaan daerah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan diakomodasi Pemerintah Pusat.
Dia mengungkapkan, konsep yang disiapkannya sangat lengkap karena penyusunannya melibatkan banyak ahli baik dari akademisi, seniman dan sejumlah stakeholder lainnya. Tim tersebut pun bekerja secara maraton untuk menyusun dokumen tersebut.
“Ternyata usulan Kota Bandung lebih lengkap dan paling tebal,” katanya.
Keny mengungkapkan, ada 10 objek pemajuan budaya termasuk tentang cagar budaya yang diusulkan Kota Bandung. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diminta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihaknya telah menyusun sumbangan pemikiran tersebut dalam bentuk dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Bandung sebelum diserahkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid menyebut, dokumen tersebut merupakan upaya nasional menyusun strategi kebudayaan. Itu berasal dari kota/kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Sejauh ini sudah ada 13 usulan. Mudah-mudahan di akhir bulan nanti, yang lain (daerah, red) juga melengkapinya,” kata Hilmar.
Menurutnya, semakin banyak usulan yang diberikan maka akan semakin sempurna cetak biru kebudayaan nasional Indonesia.
“Kita punya kewajiban kuat untuk menjaga, melestarikan, dan memperkaya kebudayaan nasional dengan kearifan lokal yang beragam,” tuturnya.
“Kebudayaan adalah pekerjaan paling abstrack dalam pemerintahan karena definisinya saja beragam. Oleh karena itu, adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengunci kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,” tandasnya. (nie/mol/yan)