Selama 6 Bulan 150 Kasus Terjadi Kekerasan Seksual

SOREANG — Dari Januari sampai dengan Juni 2018 terdapat 150 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Bandung, Maman menyebutkan,
Kasus yang paling banyak adalah pencabulan sebanyak 67 sodomi 22 kasus, perdagangan manusia 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 29 kasus dan pelaku anak dibawah umur mencapai 23 orang.

Menurutnya, untuk korban kekerasan seksual terdiri dari 65 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 85 orang. Sedangkan, usia korban diatas 18 tahun mencapai 40 orang dan dibawah 18 tahun mencapai 136 orang.

“Faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yaitu keluarga, lingkungan dan media sosial/internet,” kata Maman belum lama ini.

Dia mengakui, selama ini untuk proses kasus pihaknya mengalami kesulitan dalam hal pendampingan. Kendati begitu,
pihaknya terus berupaya melakukan bantuan hukum kepada korban.

Selain itu, bantuan juga diberikan dalam bentul layanan psikologis dan medis serta penguatan terhadap keluarga korban dilakukan.

Maman memaparkan, selama kurun waktu 2017, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bandung periode Januari hingga Desember mencapai 230 kasus.
Dan kasus pencabulan masih menempati posisi pertama dengan jumlah 76 kasus, KDRT 48 kasus dan pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur sebanyak 38 orang.

Sementara pada 2016, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mencapai 151 kasus dengan kasus perkosaan sebanyak 30 kasus, KDRT fisik dan psikis 52 kasus dan pencabulan sebanyak 26 kasus.

“Jadi di tahun 2017 telah terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bandung,kata dia.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bandung, AIPTU Mutia menerangkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari bulan Januari hingga Agustus 2018 sebanyak 58 kasus, diantaranya perbuatan pelecehan dan persetubuhan 25 kasus, KDRT 26, kekerasan terhadap anak 2 kasus, perkosaan 3 kasus dan pernikahan terhalang 3 kasus.

Dia juga menjelaskan, pelaku pencabulan anak di bawah umur, tidak akan diberikan hukuman, namun diadakan pelatihan dibawah dinsos dan di awasi oleh Bapas, karena, pihaknya tidak akan merenggut kemerdekaan pelaku yang di bawah umur.

“Tetapi, ada juga yang di lanjut, namun keputusan ada di pengadilan,” kata Mutia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan