JAKARTA – Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak 2019 menjadi catatan serius bagi Komisi Pemilihan Umum. Hasil simulasi pemungutan dan hitung suara di satu tempat pemungutan suara (TPS) menunjukkan bahwa waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tidak mencukupi. Karena itu, KPU meminta Komisi II DPR bisa melakukan pembahasan terkait tafsir pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk meminimalkan potensi gugatan.
Permintaan itu diungkapkan Plt Ketua KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi ’’Menuju Pemilu Lima Kotak Suara’’ yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, baru-baru ini. Menurut Wahyu, ketentuan UU Pemilu mengatur bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di satu TPS harus selesai pada hari yang sama. Namun, simulasi KPU menunjukkan hal yang berbeda.
’’Kami simulasi dengan batas maksimal 300 pemilih tetap melewati waktu,’’ ujarnya. Wahyu menjabat Plt ketua menggantikan Arief Budiman yang berada di Kolombo, Sri Lanka.
Baca Juga:Seleksi Pemuda Pelopor LingkunganRatusan Guru Antusias Ikuti Pelatihan KSK
Menurut Wahyu, selama ini problem pungut hitung suara di satu TPS yang melebihi waktu sehari pernah terjadi. Namun, kejadiannya tidak masif. Situasi itu muncul pada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden belum berjalan serentak. ’’Ini menunjukkan kerja KPPS setelah proses pemungutan suara tidak mudah,’’ katanya.
Pada pemilu serentak 2019, proses pungut hitung suara melewati satu hari berpotensi terjadi secara masif. Karena itu, KPU sedang berusaha agar bisa dilakukan terobosan dalam tafsir pungut hitung suara. Namun, terobosan itu membutuhkan konsultasi bersama dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
’’Kalau tidak ada terobosan tafsir, akan menimbulkan persoalan di belakang. Awalnya damai tidak masalah. Namun, karena ada yang kalah, kemudian menjadi masalah,’’ paparnya.
Menurut Wahyu, dalam situasi yang lancar, simulasi pemungutan suara menunjukkan satu pemilih butuh waktu enam menit. Waktu itu dihitung dengan asumsi pemilih datang dan langsung menggunakan hak pilihnya tanpa perdebatan. ’’Kalau ada perdebatan dulu, waktu yang dibutuhkan lebih panjang,’’ katanya.
Isu lain yang perlu dipertimbangkan pembuat UU adalah syarat pemilih. Aturan UU jelas menyebutkan bahwa yang bisa menggunakan hak pilih adalah pemilih yang memenuhi syarat dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Menurut Wahyu, aturan itu juga perlu dibahas. Sebab, tidak semua penduduk memiliki e-KTP akibat hambatan administrasi.
