“Pemkot harus mensuport itu. Cimahi kan kota Kecil masa tidak bisa mengurus. Misalnya dalam sehari ada petugas yang membersihkan tiga kali, pagi, siang dan sore,” tuturnya.
Selain tenagakerja, dalam Raperda itu juga dibahas bagaimana cara pengangkutan sampah sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pembuangan Sementara dan juga cara pengolahannya.
Ia mencontohkan, jika pengelolaan sampah dijadikan kompos, maka otomatis harus ada kewajiban dari Dinas Lungkungan Hidup (DLH) dan pertamanan mengeluarkan peraturan tidak membeli pupuk kemana mana untuk pemeliharaan pohon dan taman.
Selain itu, Barkah mengaku, dalam pembahasan raperda ini, pihaknya mendapatkan masukan untuk mengelola sampah dengan cara dijadikan sumber listrik dan gas.
“Mudah-mudahan semua itu jadi solusi penanggulangan sampah di Cimahi. Jadi kita tidak bisa hanya melarang kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tanpa memberi solusi yang baik,” bebernya.
Karena pembuatan Perda ini menggunakan anggaran dari APBD Cimahi, maka yang harus diperhatikan bukan hanya pembuatan Perdanya saja, tapi aplikasi dari Perda tersebut harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
“Kelemahan di Kota Cimahi, Perda banyak tapi aplikasi dari Perda tersebut tidak jelas dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (adv/ziz).