SOREANG – Polsek Ibun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap mencuri milik petani di siang hari di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, dua orang pelaku itu bernama Emul, 28 dan Rian, 24 yang berhasil diringkus di kediamannya yang masih berada di Kecamatan Ibun, Tanggal 11 Agustus lalu.
“Rian ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan Emul saat ditangkap melawan anggota kami,” kata Dedi kepada wartawan usai gelar perkara di Mapolsek Ibun, Kemarin (23/8).
Dalam gelar perkara, Polsek Ibu menampilkan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, sejumlah plat nomor, kunci astag dan cutter yang digunakan tersangka untuk menggunting kabel kontak motor.
Dedi mengungkapkan, keduanya kerap mencuri sepeda motor milik sejumlah petani yang diparkirkan dekat dengan kebunnya.
Bahkan, kasus ini berhasil diiungkap setelah pelaku mencuri motor milik petani di wilayah Kamojang.
Berbekal keterangan dari sejumlah saksi setelah dilakukan pengembangan, Emul dan Rian itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali, di wilayah Ibun, Majalaya, Solokanjeruk dan Padalarang, Bandung Barat.
Dia menjelaskan, usai mencuri motor korbannya keduanya langsung merubah warna motor tersebut dengan menggunkan cat vilok, skotlaite dan langsung menjualnya.
“Mereka kerap beraksi antar Pukul 09.00-16.00 WIB. Siang hari pas para petani sibuk di kebunnya. Motor itu dijualnya Rp 1,5-2 juta. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan kurungan penjara selama 7 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Emul berujar, rata-rata motor yang dicurinya milik para petani yang diparkirkan di dekat kebunya. “Melakukannya seminggu dua kali, motor dijual Rp 1,5 juta, uangnya buat kebutuhan,” ujar Emul saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. (Rus)