Ai juga menjelaskan tentang alur proses penerbitan SLO dan nomor registrasi. Pertama, LIT melakukan permohonan penugasan, laporan, dan pengujian. Kedua, Verifikatur di antaranya penugasan dan verifikasi laporan. Ketiga, kepala bidang di Dinas ESDM. Yakni memverifikasi akhir laporan, dan approval kepala bidang. Keempat, kepala dinas. Approval kepala dinas, terbit nomor registrasi atau sertifikat. Dan tanda tangan elektronik.
Untuk permohonan surat penugasan uji laik operasi, diinput 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan melalui portal esdm.jabarprov.go.id/esdmslo. Sedangkan untuk surat penugasan diterbitkan 2 hari sebelum tanggal pelaksanaan dengan pendamping atau tanpa pendamping.
“Pada tahapan input laporan, laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP) diinput setelah LIT melaksanakan inspeksi dan laporan tersebut sudah lengkap baik administrasi maupun teknisnya,” katanya.
Untuk verifikasi laporan, verifikatur tim teknis Dinas ESDM akan melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada LHPP LIT. Sedangkan LHPP harus direvisi apabila ditemukan ketidaksesuaian pada laporan dan harus segera diperbaiki.
Tahapan selanjutnya, verifikasi laporan akhir. Laporan hasil pemeriksaan akan diperiksa kembali oleh kepala bidang ketenagalistrikan sebelum disetujui untuk diteruskan ke kepala Dinas ESDM Jabar.
“Setelah kepala Dinas ESDM Jabar menyetujui SLO dan nomor registrasi akan terbit dengan tanda tangan secara elektronik,” pungkasnya. (and)