BANDUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan proses sertifikasi layak operasi (SLO) dan nomor registrasi di Jawa Barat kepada 19 Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) di Aula Kalimaya Dinas ESDM Jabar, Senin (20/8).
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih, ST, MT, mengatakan, tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Tujuan pengembangan ketenagalistrikan, kata dia, guna mewujudkan tenaga listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
“Kami juga sosialisasikan regulasi baru terkait kewenangan dan pengelolaan pelayanan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Ai.
Ai memaparkan, skema SLO terdiri dari pemilik instalasi membuat permohonan SLO. Kemudian, LIT melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Kemudian, LIT mengajukan permohonan penugasan melalui aplikasi SLO selama 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
“LIT akan mengajukan permohonan valid kepada Dinas ESDM. Dinas kemudian menerbitkan surat penugasan dengan pendampingan atau tanpa pendampingan. Setelah terbit, LIT melakukan pemeriksaan dan pengujian. Dinyatakanlah laik atau tidak laik. LIT menyampaikan laporan hasil uji laik operasi,” paparnya.
Setelah proses itu, kata Ai, akan ada verifikasi hasil uji laik operasi oleh Dinas ESDM. Kemudian dipresentasikan, dan diterbitkan SLO dan nomor registrasi, barulah terbit SLO.
Untuk registrasi SLO, ujar dia, terdapat tiga tahapan. Pertama, gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO bagi LIT penunjukan dan memberikan nomor register SLO yang diterbitkan LIT akreditasi. Tahap kedua, permohonan registrasi juga dilakukan secara online yang ditujukan kepada kepala dinas ESDM Jawa Barat dengan dilengkapi surat menyurat.
Di antaranya surat permohonan penugasan, izin usaha tenaga listrik, izin operasi (optional), atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Kelengkapan berikutnya yakni laporan hasil pemeriksaan dan pengujian. Termasuk foto pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. Selanjutnya, titik koordinat lokasi instalasi tenaga listrik yang berbasis global warming system. Serta rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
“Ketiga, LIT dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas ESDM Jabar,” jelasnya.