Pengembang Cuma Didenda Rp 25 Juta

Pengembang Cuma Didenda Rp 25 Juta
PROSES TIPIRING: Penindakan proses sidang di pengadilan negeri Bale Bandung memberikan sanksi kepada pengembang perumahan Cirendeu dengan denda sebesar Rp 25 juta.
0 Komentar

“Minimarket itu berpengaruh terhadap pasar tradisional di sekitarnya,” tuturnya.

Khusus pelanggaran IMB perumahan di Kampung Adat Cireundeu, meski sudah berhenti beroperasi, pihaknya tetap melakukan pemantauan. “Sekarang masih berhenti sampai ada izin,” pungkasnya.(ziz/yan).

0 Komentar