Namun demikian dia mencatat bahwa proses penggantian itu masih membutuhkan persetujuan dari beberapa pihak, termasuk paripurna DPRD DKI dan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sesudah DPRD menetapkan, lalu mengirim surat ke gubernur. Dari situ kemudian gubernur mengirimkan ke presiden dan proses pemberhentian Sandi ditetapkan oleh presiden. ”Jadi sebelum ada ketentuan ketetapan dari presiden, maka belum ada proses karena itu semuanya ada prosedurnya,” jelasnya.
Gubernur Anies Baswedan telah memberikan sinyal dua nama yang akan diajukan ke presiden melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sumber di internal DPRD DKI Jakarta menyatakan ada dua nama yang besar kemungkinan itu dari PKS.
Selama ini ada tiga nama mencuat menggantikan Sandi yang saat sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Beberapa nama muncul dari dua partai pengusung yaitu PKS dan Partai Gerindra. Nama yang muncul di antaranya Aher, Mardani, dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufiq.
Dari ketiganya, sambung sumber ini, mengerucut menjadi dua nama, yakni ada nama Aher dan Mardani.
Spekulasi muncul setelah Fadli Zon menyebutkan sepakat kursi wagub DKI akan diberikan ke PKS. ”Tentu karena pengusungnya dari Gerindra dan PKS, ya nanti mungkin calon wakil gubernurnya pengganti Pak Sandi itu sesuai kesepakatan dari pengusung itu dari PKS,” kata Waketum Gerindra Fadli Zon, Jumat (10/8). (any/nie/bon/ign)