Bandung — Anggota Komisi I DPR RI, Moh. Arief S. Suditomo memberikan bantuan Rp 15 juta untuk keperluan bahan bangunan bagi korban kebakaran di Jalan Karees Kulon, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Minggu (12/8). Bantuan ini merupakan kadeudeuh dirinya untuk membangun rumah hingga kehidupan para korban kembali.
”Sebelumnya saya dan tim melakukan survei dan menyempatkan berbuka puasa di sini, dan nampaknya swadaya masyarakat untuk membangun kembali wilayah terdampak kebakaran ini masih banyak perlu dibantu. Oleh karena itu, saya tergugah untuk membantu korban meskipun nilainya tidak banyak, dan mudah-mudahan ke depannya akan terus saya bantu,” tuturnya saat berkunjung ke lokasi kebakaran di Jalan Karees Kulon RW06 Keluhana Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, kemarin (12/8).
Arief tidak memungkiri, meskipun bantuannya tidak banyak tapi dia berharap bantuan tersebut bermanfaat bagi para korban kebakaran. Terutama untuk membangun kembali rumah para korban.
”Bantuan ini dari pribadi, dan saya tidak menggunakan hal-hal (bantuan) dari yang sifatnya birokrasi (dari APBN). Sebab, harus melewati proses birokrasi yang panjang.
Padahal korban membutuhkan bantuan segera, dan mudah-mudahan apa yang saya lakukan bisa diikuti oleh anggota DPR RI lainnya dan Pemdanya. Jadi, saya tidak bisa mendesak hanya mengimbau dan mengetuk hati nurani (anggota DPR RI atau DPRD Jabar dan Pemda-nya) agar bisa membantu,” paparnya.
Selain memberikan bantuan materi, dalam kunjungan ke lokasi kebakaran Arief pun memberikan semangat dan motivasi untuk tidak putus asa kepada para korban kebakaran. Termasuk meyakinkan mereka untuk memiliki harapan bisa menata kembali kehidupan.
”Dan mudah-mudahan semangat kebersamaan ini akan ada terus ada. Ini membuktikan saling mendukung di dalam situasi seperti ini. Jadi, jangan patah semangat karena masih ada anak-anak, keluarga dan saudara-saudara yang menggantungkan hidup,” katanya.
Adapun mengingat kawasan yang ditempati oleh para korban kebarakan ini, terang Arief, merupakan tanah milik BUMN. Maka mau tidak mau hak guna memang ada pada pihak pemiliknya yaitu, BUMN. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti serta merta bisa mengusir mereka karena harus mempertimbangkan banyak hal (sisi kemanusiannya).