Ketua LPPOM Bidang Perekonomian MUI Jawa Barat, Mustofa Jamaludin menyebut, kesadaran para pengusaha untuk mensertifikatkan produk menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurutnya, peningkatan dikarenakan adanya korelasi antara sertifikat halal dengan tingkat penerimaan atau pemasaran produk IKM. ”Ini dibuktikan dari hasil penelitian beberapa lembaga bahwa produk bersertifikat halal trend pemasarannya meningkat sebanyak 5 persen pertahun,” kata Mustofa.
Mustofa juga menilai peningkatan pemasaran produk IKM tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat konsumen yang lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Peningkatan juga dipengaruhi adanyan Udang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang sertifikasi halal.
”Dengan begitu konsumen memilih kepastian bahwa produk yang dikonsumsinya aman bagi dirinya dan tidak menimbulkan persoalan secara syar’i,” kata dia. (mg1/ign)