NGAMPRAH– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menutup tempat pelayanan uji berkala (KIR) kendaraan milik Dinas Pehubungan Kabupaten Bandung Barat sejak 27 Juli 2018 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikarenakan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB dinyatakan tidak lulus uji standardisasi akreditasi.
Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin membenarkan penutupan uji KIR yang saat ini berlokasi di Jalan Panaris Kecamatan Padalarang tersebut. Ade mengakui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB tidak lulus uji standardisasi sehingga ditutup. Kondisi ini tidak hanya terjadi di KBB. Bahkan, untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat UPT pengujian yang dinyatakan lulus standardisasi hanya di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
“Betul, uji KIR milik dishub ditutup dan kami mohon maaf kepada masyarakat karena untuk uji KIR sejak tanggal 27 Juli 2018 ditutup berdasarkan surat instruksi dari Dirjen Kementerian Perhubungan. Namun kondisi ini tidak hanya menimpa KBB tapi juga kabupaten kota lainnya juga termasuk Kota Cimahi dan Kota Bandung,” kata Ade di Ngamprah, kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan uji standardisasi dan akreditasi UPT pengujian kendaraan di 160 daerah. Dari jumlah itu yang dinyatakan lulus hanya sebanyak 41 daerah. Akibat kondisi ini dirinya telah menginstruksikan ke kepala UPT pengujian untuk tidak melakukan uji KIR. Karena, kalau terus melakukan pengujian bisa disalahkan.
Menurutnya, bagi pengguna kendaraan atau masyarakat transportasi KBB yang akan uji KIR maka direkomendasikan ke Kabupaten/Kota Bogor. Sementara, untuk jangka panjang, Pemkab Bandung Barat telah mendapatkan bantuan dari provinsi Rp 14 miliar untuk pembangunan gedung pengujian di Cukamuning seluas satu hektare. Targetnya, pembangunan gedung itu September tahun ini selesai. “Uji KIR ini salah satu andalan PAD untuk KBB yang per tahunnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Tapi kalau ditutup seperti ini ya PAD tak akan tertarik,” kata Ade seraya menyebutkan akan membahas hal ini dengan Dishub Provinsi pada Jumat mendatang.
Sementara, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB Eman Sulaeman menyebutkan, dalam sehari rata-rata ada 80-100 kendaraan yang uji KIR. Selain masalah tempat/bangunan, untuk lulus standardisasi ini juga mencakup alat alat yang harus dikalibrasi, SDM penguji, dan administrasi. Selama tidak ada aktivitas atau ditutupnya uji KIR, pihaknya hanya melakukan pekerjaan pelayanan administrasi mutasi. “Yang datang cukup banyak setiap harinya dan kalau sudah ada tempat uji KIR yang lebih layak bisa lebih maksimal dalam pelayanan,” tandasnya. (drx)