Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad mengatakan untuk sementara kasus Arnita tersebut ditangani oleh internal IPB. ’’Saya rasa IPB sebagai PTN-BH (PTN Badan Hukum, Red) sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak perlu diatur oleh Kementerian (Kemenristekdikti, Red)’’ kata dia. (wan/ign)
SPP Nunggak Rp55 Juta, Alumni IPB Siap Bantu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News