Pemerintah Harus Turun Tangan

Pemerintah Harus Turun Tangan
0 Komentar

Jika pilihan untuk menaikan premi iuran dianggap tidak sesksi bagi pemerintah karena memasuki tahun politi, Timboel menyarankan agar iuran mandiri tidak naik. Namun pemerintah harus menaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI). ”Kalau pemerintah takut di tahun politik saat ini, yang dinaikkan iuran PBI saja. Itu pun nggak harus jadi 36.000, cukup 27.000 sehingga bisa nambah Rp 4,4 triliun,”ungkapnya.

Sementara itu Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa berkenaan dengan defisit keuangan lembaganya adalah urusan pemerintah. Dia lebih fokus pada pelayanan masyarakat. ”Kemenkes dan Kemenkeu selalu mempersiapkan ini (keuangan, Red),” ungkapnya kemarin.

Fahmi juga menampik adanya berita pencabutan manfaat yang diatur dalam Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018. Menurutnya Perdiyan itu tidak mencabut manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan. ”Kita mengantur manfaat ini agar lebih baik. Kita atur utilisasi (pemanfaatan, Red) karena tidak ingin biaya kesehatan tidak efisien,” ujarnya.

Baca Juga:10 Persen Warga Terancam DiabetesBNN Gencar Edukasi Pelajar

Dia mengamini, jika pengaturan manfaat adalah kewenangan Presiden. Sedangkan mengenai ucapan Menkes dan DJSN untuk tidak menerapkan Perdiyan nomor 2, 3, dan 5, Fahmi tetap ingin menjalankan. Alasannya secara substansial, pihaknya tidak mengurangi atau menambah manfaat. ”Kami meyakini ini dengan baik. Proses kami jalani baik,” katanya. Dia pun belum bisa berbuat banyak sebab belum menerima surat secara resmi dari DJSN. (lyn/rie)

0 Komentar