Namun untuk saat ini, lanjut Ira, pihaknya belum bisa menghitung ulang total nilai aset Gor dan Stadion Sangkuriang. Sebab, status asetnya hingga kini masih menggantung.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Cimahi, Rony Rodjani mengungkapkan, saat ini Perda untuk mengambil alih aset Gor dan Stadion Sangkuriang masih dalam proses.
Dan jika Perda sudah selesai disahkan, maka secara resmi pihaknya akan mulai mendata dan memasukan lagi aset tersebut ke dalam neraca aset Pemerintah Kota Cimahi, yang kemudian diserahkan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi.
“Kalau Perda udah jadi, nanti di data nilai asetnya dan dikembalikan ke Disbudparpora,” pungkasnya. (ziz/yan).