Jegal Lawan Politik Jokowi

Nuansa Pragmatisme Kekuasaan

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago juga mempertanyakan motif di balik pembuatan dan pengesahan PP Nomor 32 Tahun 2018 ini. Menurutnya, pembuatan peraturan pemerintah adalah hak Presiden Jokowi selaku pejabat eksekutif negara.

Namun, ia menyesalkan apabila ada niatan dari sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan PP ini untuk kepentingan suatu kelompok atau golongan tertentu.  ”Apakah motivasi di belakang ini, terkesan itu hanya untuk kepentingan kelompok, golongan tertentu. Kalau hanya PP ini muncul dalam ragka untuk menjegal calon-calon penantang atau yang mengganggu atau yang menjadi ancaman bagi pencalonan Jokowi (untuk dua periode) ini sangat memalukan sekali,” ucapnya saat dihubungi FIN di Jakarta, pada Rabu (25/7).

Mengingat, kata Pangi, hal tersebut tidak mencermikan perilaku politik yang beretika dan beradab, melainkan hanya mementingkan pragmatisme kekuasaan semata. “Tidak punya ruh, tidak beradab, tidak beretika, dan hanya soal untuk kekuasaan pragmatisme semata,” kata Pangi.

Pengesahan PP ini justeru bakal mengakibatkan buruknya citra Jokowi. Mengingat, saat pencalonannya di Pilpres 2014 lalu, Jokowi juga tidak menuntaskan jabatannya sampai selesai sebagai Gubernur DKI Jakarta. ”Cuma dua tahun, habis itu melompat. Nah bagaimana ini bagaimana dia menjadi contoh pada gubernur yang lain. Sementara beliau ini tidak menyelesaikannya,” papar Pangi.

Semestinya, Jokowi tidak buru-buru mengesahkan PP Nomor 32 Tahun 2018 ini. Sehingga, tidak memunculkan kesan negatif bagi masyarakat. ”Tidak sentimen negatif, tapi kalau momentumnya tidak pas, maka orang curiga bahwa Jokowi takut, agak panik dan merasa sudah mulai terancam (untuk kembali menang di Pilpres 2019),” pungkas Pangi. (RIF/FIN/IGN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan