Isi surat tersebut menegaskan dan juga merekomendasikan Wali Kota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin sedang kepada Rayendra Sukarmadji yang telah melakukan pelanggaran kode etik ASN yang tertuang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (mg1/ign)
Sekda Kota Bekasi Bakal Disidang BKN
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News