NGAMPRAH– Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat akan terus menggenjot sertifikasi para guru. Sebab, sekitar 20 % guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat belum mendapatkan sertifikasi guru. Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan sesuai yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya, masa kerja, belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sekarang baru 80 % guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru. Sementara 20 % lagi belum berhak mendapatkan tunjangan profesi guru karena belum memiliki sertifikasi guru. Untuk mendapatkan sertifikasi guru harus memiliki NUPTK, masa kerja 5 tahun ke atas serta jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu,” ujar Kasie Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BPTK) SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Mohammad Mamun Hidayat di Ngamprah, belum lama ini.
Menurut dia, saat ini Dinas Pendidikan terus mendorong agar seluruh guru TK/SD/SMP bisa mendapatkan sertifikasi guru. Sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Jumlah guru di Kabupaten Bandung Barat, sebut dia, saat ini mencapai 7 ribu guru. “Tunjangan profesi guru untuk triwulan kesatu dan kedua sudah dicairkan. Tinggal menunggu pencairan triwulan ketiga, karena dalam mencairkan harus diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari kementerian,” ujarnya.
Dia menyebutkan, besaran tunjangan profesi guru berbeda-beda bergantung pada golongan. Namun, dia memastikan nilai tunjangan guru tidak ada yang melebihi angka Rp 5 juta. “Berbeda-beda nilainya, ada yang Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Sebetulnya gaji pokok dan tunjangan guru sudah besar, makanya kita harapkan kualitas mengajar bisa terus ditingkatkan,” ungkapnya seraya menyebutkan setiap satu triwulan dicairkan bagi tunjangan profesi guru totalnya mencapai Rp56,6 miliar. (drx)