BANDUNG – Untuk memperbaiki tata kelola limbah medis rumah sakit 90 rumah sakit negeri dan swasta se-Jawa Barat sepakat akan melakukan pengelolaan daur ulang bagi limbah rumah sakit. Penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan daur ulang limbah medis padat dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 56 Tahun 2015.
Direktur Umum dan Operasional Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Yana Akhmad mengatakan, berdasarkan peraturan sebagai penghasil limbah medis rumah sakit berkewajiban untuk mengelola limbah dengan baik.
Kendati begitu untuk RSHS sendiri sudah melakukan dan mengelola daur ulang limbah medis padat dengan tetap berprinsip reduce (kurangi), recycle (daur ulang), dan re-use (gunakan lagi).
Menurutnya, selama ini limbah medis padat yang telah digunakan di RSHS dipilah petugas di ruangan, untuk selanjutnya dicacah atau diubah bentuk dengan terlebih dulu diberi disinfektan, dibawa oleh transporter ke APDUPI untuk kemudian diolah menjadi biji plastik dan diproduksi menjadi produk non food grade,” ujar Yana kepada wartawan belum lama ini. (19/7)
Dia mengatakan RSHS sebagai rumah sakit rujukan tujuh rumah sakit regional di Jawa Barat, memiliki kewajiban moral berbagi ilmu terkait dengan tata kelola rumah sakit, khususnya dalam tata kelola limbah medis.
Dengan ditekennya nota kesepahaman pengelolaan daur ulang limbah medis padat oleh puluhan rumah sakit, Yana berharap pada masa yang akan datang dapat dirasakan manfaatnya oleh civitas hospitalia maupun oleh masyarakat secara umum.
Yana mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang ikut serta dalam nota kesepahaman, untuk segera merealisasikan rumah sakit hijau yang ramah terhadap lingkungannya.
’’ komitmen ini harus diimplementasikan sehingga limbah medis yang habis digunakan bisa memiliki manfaat kembali,”punkas Yana. (bbs/yan)