PURWAKARTA– Tiga partai politik peserta Pileg 2019 di Kabupaten Purwakarta, diketahui kekurangan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Dan satu partai yaitu partai PKPI justru tidak mendaftarkan satupun nama Bacalegnya.
Sesuai dengan aturan PKPU pada pesta Demokrasi lima tahunan itu, setiap Parpol diminta mendaftarkan maksimal sebanyak 45 bacalegnya ke KPU. Dan di antara ketiga partai yang kekurangan kuota Bacalegnya yaitu Hanura, Garuda, dan PSI.
“Ada tiga Parpol yang kurang dari batas maksimal, Bahkan Partai PKPI sama sekali tak mendaftarkan Bacalegnya,” ujar Ramlan.
Sebagaimana aturan yang berlaku, penutupan pendaftaran bacaleg terakhir diterima oleh KPU pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Partai Hanura diketahui hanya mendaftarkan 42 orang, PSI sebanyak 29 orang, dan Partai Garuda hanya 28 orang, Sementara partai lain diketahui memenuhi batas maksimal yaitu sebanyak 45 bacaleg.
Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana menyebutkan, jumlah bacaleg yang tercatat mendaftar sebanyak 639 orang. Dari data tersebut, KPU pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan calon satu persatu.
“Apabila ada kekurangan, setiap partai politik dapat segera melengkapinya dalam masa perbaikan hingga 30 Juli 2018,” ungkap Ramlan (18/7).
Terkait dengan PKPI yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, Ramlan menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan partai tersebut, PKPI kemungkinan akan fokus pada pemilu selanjutnya. Bagi KPU sendiri hal itu tidak menjadi masalah.
“Yang jelas ketika pendaftaran, kita buka ke semua parpol peserta pemilu. Dan sejak selasa malam pendaftarannya sudah kami tutup,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Hanura R Yayat Suptiyatna, tak menampik jika partainya memang belum memenuhi kuota 45 Bacalegnya.
“Ya kami memang kurang, tapi kami optimis dengan kuota yang saat ini kami miliki, kami bisa meraih satu kursi di setiap Dapil,” tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah Bacaleg yang duduk saat ini, justru terdaftar sebagai Bacaleg dari parpol lain, berbeda dengan statusnya sebagai anggota fraksi saat ini.
“Ada kabar sih gitu, tercatat nama Bacaleg dari partai A misalnya, sekarang daftar ke kpu di partai lain, ” ungkap salah seorang staf KPU, yang enggan menyebutkan nama dan asal parpol.