CIWIDEY – Personil Tim Intel Korem 062/Tarumanagara Garut dan Personil Unit Intel Kodim 0609/Kabupaten Bandung, berhasil menggagalkan peredaran puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Kabupaten Bandung. Puluhan jerigen miras itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis box.
Dandim 0609 Kabupaten Bandung Letkol Arh A. Andre Wira Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pantauan anggotanya dan tim lainnya miras dibawa dari wilayah Tegalbuled Sukabumi dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
’’Mobil itu diberhentikan oleh anggota Intel Korem 062-Tarumanagara Garut yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Rancabali,’’jelas Andre ketika ditemui kemarin. (18/7)
Dia mengatakan, kendaraan dan miras tersebut milik R atau sapaan Sirait warga Gading Tutuka Soreang. petugas Intel waktu itu langsung memberhentikan kendaraan di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali di Kampung Cipangisikan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali karena terlihat mencurigakan dan tercium bau alkohol pada kendaraan.
Setelah diperiksa ternyata kendaraan berisi tuak dalam jerigen berukuran 30 liter yang disusun rapi di dalam mobil box. Setelah dicek terdapat sebanyak 50 jerigen tuak siap edar dengan harga beli Rp 60 ribu per jarigen.
’’ Katanya sih ini akan dijual kembali dengan harga Rp 280 ribu,’’ucap dia.
Barang miras jenis tuak ini kemudian diamankan ke Makodam 0609 Kabupaten Bandung dan akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Namun, disebabkan TKP di wilayah Kabupaten Bandung, pihaknya, menyerahkan kasus miras tersebut kepada Polres Bandung untuk diproses lebih lanjut.
“Tujuannya kami memerangi miras, dengan adanya tertangkap basah, ini barang bukti dan orangnya akan diserahkan kepolisian. Karena TKPnya ada di Kabupaten Bandung, maka akan diserahkan ke Polres Bandung untuk ditindak hukum lebih lanjut lagi,” paparnya. (yul/yan)