SUKABUMI-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (17/7). Dengan kerjasama ini, pemda dan penegak hukum diharapkan bisa memaksimalkan pencegahan tindak korupsi serta mampu mewujudkan penyelenggaraan yang bersih.
Inspektur Daerah Propinsi Jawabarat H. Moch. Solihin mewakili Pj Gubernur Jawa Barat menegaskan, koordinasi terkait pelaksanaan kerjasama ini bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindak pidana korupsi. Tapi justeru untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyelenggaraan pemertintahan. ” Kordinasi APIP dan APH untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir oleh penyelenggaraan pemerintahan dalam bertindak. Selama ini kan terkesan takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan sehingga dampaknya menghambat pembangunan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menandatangani PKS bersama dengan 27 Bupati dan Walikota, Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten dan Kota Se -Wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kesepakatan tersebut sebagai terobosan dalam penanganan persoalan yang ada di birokrasi bisa diselesaikan secara internal. Selain itu, secara psikologis dapat memberikan dampak positif karena diingatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan prilaku.” Dari sisi ini bisa dilakukan salah satu ruang percepatan penanganan sehingga tingkat pelanggaran korupsi akan menurun, dan harus menurun,” tegasnya. (udi)