”Jadi sebenarnya tidak ada yg diuntungkan sebenarnya. Tapi lebih pada memastikan apakah sistem zonasi ini bisa menjawab pemenuhan aspek pemerataan keadilan hak atas pendidikan,” imbuhnya.
Namun, fakta di lapangan tetap harus menjadi bahan evaluasi tentang pemerataan keadilan hak atas pendidikan segera diselesaikan dengan memfasilitasi sekolah-sekolah di wilayah perbatasan. Apalagi di perkotaan yang belum ada sekolah-sekolah yang menjangkau warganya dengan sistem zonasi ini.
Pengamat Pendidikan STKIP Pasundan Chaerul Sobar menilai, sistem zonasi memiliki kelemahan yang berpotensi menghambat pendidikan siswa.
Dia menyontohkan adanya siswa berprestasi dengan rumah yang jauh dari sekolah, namun kemudian siswa kurang mampu yang terpaksa mesti sekolah dengan jarak yang jauh.
”Perlu dievaluasi. Sistem zonasi ini menghambat siswa yang punya nilai akademik tinggi, tapi sekolahnya jauh kemana-mana akhirnya tidak bersekolah,” kata Chaerul.
Selain itu, kata Chaerul, siswa yang kurang mampu secara ekonomi pun dipastikan terdampak dengan jalur zonasi ini. Dia mencontohkan, ada siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, karena domisili rumah dengan sekolah negeri jauh, kemudian terpaksa masuk sekolah swasta dan ditambah biaya mahal untuk kebutuhan sehari-hari.
”Masuk sekolah swasta itu kan harus bayar, yang lebih mahal bukan biaya sekolah tetapi pertimbangkan biaya sehari-hari kebutuhan siswanya,” kata dia.
Chaerul mengaku, ada beberapa yang datang kepadanya terkait permasalahan PPDB tahun 2018 ini. Mayoritas menceritakan permasalahan yang terjadi dalam sistem jalur zonasi.
Dirinya menyarankan, solusi yang mestinya dilakukan pemerintah terkait PPDB ini adalah dengan melakukan pemerataan agar lebih terkoordinir.
Senada dikatakan Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat pun melakukan aksi mengkritisi diberlakukan sistem zonasi. ”Tuntutan dari tahun ke tahun nggak ada perkembangan, malah makin kacau. Dengan zonasi banyak anak yang berprestasi tapi tidak terfasilitasi,” ucap Ketua LBP2, Asep Maung pada wartawan kemarin (12/07).
Asep menambahkan, banyak masyarakat dirugikan dengan adanya sistem zonasi PPDB. ”Apalagi Pergub (Peraturan Gubernur) baru membuat alokasinya meningkat dari 30 persen menjadi 40 persen,” tuturnya.