CIMAHI– Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Cimahi membekuk para pelaku pencurian tas yang terekam kamera closed circuit television (CCTV) di Cimahi Mall dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Cimahi Kompol Indarto menyebutkan, usai aksi pencurian di Cimahi Mall viral di media sosial, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. “Setelah menerima laporan, kita langsung periksa rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi,” katanya kepada wartawan di Polsek Cimahi, kemarin (12/7).
Indarto mengungkapkan, setelah cukup bukti dan petunjuk, akhirnya ada titik terang. Jika para pelaku merupakan warga Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Tim pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiganya bisa tertangkap.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui jika telah melakukan aksi pencurian di sebuah toko tas Puffy Shop di Cimahi Mall, Sabtu (7/7/2018). Ketiga pelaku, yakni Ayu Aprianti, Noviyanti, dan Ima Nursanti. Kini ketiganya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Cimahi.
Sementara itu dalam video yang viral di media sosial, ketiga pelaku yang membawa anak laki-laki berusia 4 tahun, memasuki ke toko Fuffy Shop dan berpura-pura melihat+-lihat tas.
Setelah kurang dari 20 menit, pelaku Ayu mengambil tas kulit hitam coklat dan langsung ditenteng keluar. Sementara novi membawa tas kulit hitam, dan langsung diserahkan ke pelaku Ima yang tengah berpura-pura melihat tas sambil mengasuh anak laki-laki, dan langsung keluar kemudian diikuti Novi.
Indarto menyebutkan jika ketiga pelaku pencuri tas di Fuffy Shop Cimahi Mall merupakan satu keluarga. Mereka merupakan ibu dan kedua anaknya.
Dari pengakuan ketiganya, mereka awalnya tidak punya niatan untuk mencuri. Berangkat dari rumah, Ayu beserta dua anak dan cucu laki-lakinya berjalan-jalan ke Cimahi Mall. Namun, saat berada di Fuffy Shop keinginan untuk memiliki tas timbul. Akhirnya mereka pun melakukan aksi pencurian tersebut.
“Aksi mereka ternyata terekam CCTV, dan akhirnya viral. Mereka pun membuang tas yang dicurinya, karena panik dan takut,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya masih menyelidiki dan tidak menutup kemungkinan mereka sudah melakukan aksi yang sama di tempat lainnya. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun.