Yoyok menjelaskan, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, DJP menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan AEoI.
“Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain. Penggunaan data tersebut mengikuti standar global dan tidak sembarang individu bisa mengakses informasi tersebut,” tutup dia. (job9/yan)