BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information / AEoI) di Hotel Courtyard Bandung, Rabu (4/7).
OJK sebagai otoritas yang secara hirarki melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya mengundang sekitar 250 peserta yang terdiri dari para pejabat Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, Pasar Modal dan Lembaga Non Bank di Jawa Barat untuk hadir mengikuti acara.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Ketentuan OJK dan Perpajakan tahun 2018” itu diharapkan lebih memberikan pemahaman Lembaga Jasa Keuangan untuk mengimplementasikan UU dan peraturan perpajakan terkait kewajiban akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo dalam sambutannya mengungkapkan syukur atas realisasi amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017 lalu. “Saya mewakili institusi mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas partisipasi wajib pajak mengikuti program amnesti pajak. Secara umum realisasi amnesti pajak di Kanwil DJP Jabar I memuaskan. Namun, realisasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang tidak terbuka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yoyok mengatakan saat ini kita sudah tidak bisa lagi menutup diri dari era keterbukaan informasi. “Sebagaimana kita ketahui, kita sudah memasuki era keterbukaan informasi. Sudah bukan zamannya lagi menyembunyikan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Indonesia dalam lingkup dunia internasional telah menyepakati Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku pada 2018 ini,” ujar Yoyok.
Yoyok menjelaskan, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, DJP menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan AEoI.
“Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain. Penggunaan data tersebut mengikuti standar global dan tidak sembarang individu bisa mengakses informasi tersebut,” katanya.