Sistem Zonasi Masih Diterapkan Pada PPDB 2018

BANDUNG – Sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 masih diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, sistem zonasi merupakan penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak tempat tinggal dan sekolah. Hal ini, bertujuan agar semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Dia mengatakan, sistem zonasi digunakan agar ada pemerataan dan kesempatan mendapatkan pendidikan bagi warga Kota Bandung. Sebab, berdasarkan pengalaman ternyata masih banuak orang tua yang menginginkan anaknya masuk sekolah favorit. Padahal, jarak dari sekolah kerumahnya cukup jauh.

“Misal sekolah di pusat Kota sedangkan rumah di Ciwastra atau perbatasan Kota dan Kabupaten, maka siswa tersebut harus berangkat lebih pagi karena jarak belum lagi macet. Sedangkan di sekolah siswa akan terkuras tenaganya (di perjalanan),” jelas Elih ketika ditemui pada acara Bandung menjawab di Balai Kota kemarin. (3/7)

Dia menilai, sebetulnya, hak mendapatkan pendidikan disekolah terbaik merupakan hak setiap orang tua. Namun, untuk mengatasi permerataan sebaran siswa maka diterapkan aturan sistem zonasi. Sehingga, para orang tua cukup mendaftarkan anaknya disekolah terdekat dengan rumahnya.
Kendati begitu, pada sistem zonasi kali ini nantinya, tidak akan diterapkan aturan radius atau jarak berapa meter antara sekolah dan rumah. Sebab, pada kondisinya tidak bisa ditarget melainkan akan disesuaikan dan dilihat berapa nem pendaftar.

Elih memaparkan, Disdik Kota Bandung membuka PPDB SMP secara online dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Dengan membagi empat jalur penerimaan. Di antaranya, untuk SMP, ada jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler. Namun tiap jalur pun memiliki karakteristik berbeda.

Untuk jalur akademik ini akan berlaku di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Sehingga, bila ada orang tua yang berlokasi jauh dari sekolah-sekolah tersebut, bisa mendaftar ke sekolah itu.

’’ Jadi diharapkan tak ada lagi persoalan yang membeda-bedakan sekolah favorit maupun bukan favorit termasuk akan mengevaluasi kompetensi guru agar kualitas pendidikan di Kota Bandung menjadi merata,”pungkas Elih. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan