Sementara itu, apabila dilihat dari aspek pendidikan tambah Asep. Dari jumlah perkara masuk terbanyak berpendidikan SLTP sampai SLTA dengan rata-rata usia dari 30 sampai 40 tahun.
“Artinya, pemohon lebih banyak berusia muda dengan rentang waktu pernikahan yang tidak lama dan paling lama pun 5 atau 10 tahun,” pungkas dia. (mg2/yan)
Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian
–Masalah Ekonomi
–KDRT
–Perselingkuhan
–Poligami
–Perjudian
–Dipenjara
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Bandung pada 2018 ada 80 persen istri melakukan gugatan perceraian dengan jmlah kasus sebanyak 800 permohonan cerai lebih pada akhir Juni 2018.
Sumber: Pengadilan Agama Kota Bandung