90 Proyek Sudah Masuk ULP

90 Proyek Sudah Masuk ULP
PERBAKI INFRASTRUKTUR: Proyek pengecoran jalan di Kota Cimahi masih menjadi pekerjaan terbanyak
0 Komentar

CIMAHI – Memasuki akhir triwulan kedua pada 2018, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cimahi mencatat ada 90 dokumen proyek lelang yang masuk.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cimahi, Asnadi Junaedi mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 74 proyek sudah dalam proses. Sedangkan 16 lainnya tengah dalam pengkajian dan baru masuk.

“Kebanyakan proyek insfratuktur, seperti jalan. Terakhir ada 24 paket (jalan) yang dilelangkan,” ungkap Asnadi saat ditemui di Komplek Perkantotan Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin. (28/6).

Baca Juga:KBB Targetkan Wisata go InternasionalPembelian Truk Sampah Terancam Gagal

Menurut Asnadi, saat ini dari 24 proyek jalan yang masuk dokumen lelang, 21 proyek di antaranya tengah dalam proses klarifikasi dan menuju penetapan pemenang. Sementara tiga proyek perbaikan jalan yang lain baru penetapan pemenang dan tengah dalam pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), kemudian ke Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kita jadwalkan mulai juli (mulai perbaikan fisik proyek jalan). Semua proyek lelang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2018. Sekarang sudah melalui proses oniline,” ujarnya.

Asnadi menjelaskan, untuk mekanisme lelang, biasanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membawa dokumen lelang. Kemudian, dokumen tersebut akan dilakukan kaji ulang. Proses pengkajian ulang meliputi pengkoreksian nilai lelang, jadwal dan sebagainya.

“Setelah kaji ulang, dibalikan lagi ke PPK (pejabat pembuat kebijakan). Kalau PPK setuju, balik ke ULP untuk ditayangkan. Kemudian, biasanya perusahaan akan langsung mendaftar lewat online. Biasanya, pihak perusahaan ada yang hanya sekedar mendaftar saja, dan ada yang berlanjut ke penawaran,” jelasnya.

Menurut Asnadi, proses lelang dilakukan untuk proyek fisik maupun non fisik di Kota Cimahi yang bernilai Rp 200 juta. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pihak perusahaan pendaftar jika ingin menjadi pemenang proyek di Kota Cimahi. Di antaranya, perusahaan tersebut harus sehat secara finansial. Kemudian, peralatan yang dimiliki perusahaan pun harus sesuai dengan kebutuhan proyek.

“Peralatan dukungan itu ada yang punya sendiri ada yang sewa. Perusahaan juga harus mempunyai tenaga ahli yang harus dimasukan dalam dokumen pengadaan dokumen lelang. Kalau tenaga ahli tidak lengkap, gugur secara administrasi,” tegasnya.

0 Komentar