Larang Bawa Smartphone ke Bilik Suara

BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat menegaskan, kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak membawa smartphone atau telepon seluler ke dalam bilik suara.

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan hak pilih dilarang membawa handpone dan melakukan pemotretan hasil pencoblosan. Sebab, tindakan ini sama saja melanggar asas kerahasiaan.

“Enggak boleh bawa smartphone. Karena smartphone akan mengganggu asas kerahasiaan,” ujar Yayat ketika dihubungi kemarin (26/6)

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas KPPS untuk menyimpan smarphone yang di bawa oleh warga pada saat memilih.

“Nanti ada pemeriksaan atau imbauan dulu dari petugas di TPS, jangan sampailah asas kerahasiaan itu diumbar ke publik,” kata dia.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan mengenakan pakaian atau membawa atribut dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Bahkan, untuk saksi dari tim Paslon aturan ini berlaku.

’’Kalau tanda pengenal saksi diperbolehkan tanda pengenal saksi dari KPU. Kalau ada saksi atau pemilih yang memakai atribut, kami menginstruksikan petugas untuk mencopotnya,” kata dia.

Yayat menambahkan, untuk keamanan di TPS, satu aparat kepolisian dan satu TNI akan berjaga. Untuk kondisi TPS di dalam tidak boleh ada seorangpun kecuali pihak terkait.

“Aparat keamanan juga tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara. Yang boleh masuk itu KPPS, saksi, pengawas TPS, dan pemilih, sisanya di luar,” pungkas dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan