CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mulai melaksanakan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Mulainya pelaksanaan rehabilitasi rutilahu tersebut, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Kampung Adat Cireunde RW 10 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi di RW 10 ini ada sekitar 10 rumah yang mendapat bantuan untuk direhab melalui program rutilahu. Ajay menyebutkan, pada 2018 ini pemerintah Kota Cimahi akan melakukan rehab kepada sakitar 1.490 rutilahu dengan target selesai pada tahun ini juga.
Dari jumlah rumah yang akan direhab, selain menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota, Cimahi juga mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dengan rincian, 335 rumah akan menggunakan dana dari APBD Kota Cimahi, 750 akan menggunakan dana yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sebanyak 405 akan menggunakan anggaran dari bantuan Pemerintah Pusat.
”Bantuan per rumah khusus dari APBD Cimahi sebesar Rp 16 juta. Rp 10 juta untuk material dan Rp 6 juta untuk biaya jasa pekerjaan. Tukang atau pekerja akan menggunakan masyarakat sekitar. Kalau yang dari provinsi dan pusat besarannya Rp 15 juta per rutilahu,” sebutnya.
Ajay menjelaskan, program rutilahu adalah kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu. Namun demikian warga yang berhak menerima bantuan program Rutilahu harus memenuhi persyaratan, diantaranya bukti kepemilikan tanah sah, kondisi ekonomi pemilik memang kurang mampu, belum pernah mendapat bantuan serupa, serta memiliki KTP/KK Cimahi.
”Program ini ada syaratnya karena program tetap harus dipertanggungjawabkan. Jadi kita memang memprioritaskan warga Cimahi yang kurang mampu, minimal tempat hidup mereka itu layak huni. Ini untuk mewujudkan program yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Untuk ke depan, Ajay berharap taraf kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kota Cimahi semakin meningkat, salah satu caranya ialah dengan mengurangi rumah layak tidak huni menjadi layak huni.
”Semoga semakin sedikit warga yang mendapatkan Rutilahu, artinya taraf ekonominya meningkat,” kata Ajay.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Kota Cimahi Muhammad Nur Kuswandana, mengatakan hingga saat ini pemerintah Kota Cimahi telah mengerjakan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 300 unit yang tersebar di 14 Kelurahan di Kota Cimahi.