Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan suku bunga yang dinaikkan oleh The Fed, tak lantas perbankan langsung menaikkan suku bunga kredit. Sebab, repricing suku bunga kredit perbankan mesti dilakukan dengan perhitungan matang.
”Itu tidak instan. Repricing kredit itu kan ada waktunya. Sehingga semua industri punya waktu menyiapkan diri supaya dampaknya bisa smooth. Otomatis, ada term of condition-nya,” beber Wimboh. Bila BI terpaksa menaikkan suku bunga, tak serta-merta berdampak secara langsung pada bunga kredit. Selama likuiditas terjaga, tak ada ruang bagi perbankan untuk menaikkan bunga kredit.
Wimboh yakin bahwa kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed bakal direspons secara cermat oleh BI dalam rapat dewan gubernur 27-28 Juni 2018. ”BI punya hitungan cermat kapan dan berapa harus dinaikkan,” tambah Wimboh. OJK juga menegaskan bahwa berbagai potensi harus diantisipasi sejak dini oleh dunia usaha, khususnya sektor riil. ”Sektor riil harus bisa juga antisipasi dan buat dirinya imun terhadap dinamika yang ada,” terang dia.
Mei lalu BI menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin menjadi 4,75 persen. Kebijakan itu dilakukan sebelum bank sentral AS pada Rabu (13/6) menaikkan suku bunga 25 basis poin menjadi 1,75-2 persen. (rin/agf/c11/oki/rie)