CIMAHI– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengklaim, seluruh pabrik di Kota Cimahi sudah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman menuturkan, sejauh ini belum ada buruh di Cimahi yang melakukan pengaduan soal THR ke Posko Pengaduan THR di Lingkungan Pemkot Cimahi. “Alhamdulillah belum ada laporan soal penundaan THR,” kata Asep saat dihubungi, Minggu (10/6).
Asep menyebutkan, di Kota Cimahi, jumlah perusahaan mencapai 593 unit. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai klasifikasi, yakni besar, sedang, mikro dan kecil. “Jumlah pekerjanya mencapai 82.296 orang,” sebutnya.
Asep mengaku, pada akhir pekan kemarin, sempat ada masalah soal THR di PT Matahari Sentosa Jaya. Dimana sekitar 2.800 karyawannya meminta pembayaran sisa upah dan THR serta upah pekerja kontrak yang ingin segera dibayarkan.
Namun, kata dia, setelah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan, pihak pekerja, Disnakertrans Kota Cimahi serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan. “Sekarang sudah dibayarkan, jadi sudah selesai semua,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Ristiana Ekawati menegaskan, semua perusahaan di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi sudah membayarkan THR kepada para karyawannya. “Wilayah Bandung Raya aman, sudah pada dibayar dan lancar,” ucapnya.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mengeluarkan aturan untuk pemberian THR yang harus dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran. “Bila tidak dibayarkan, maka ada tiga sanksi yang disiapkan. Di antaranya denda sebesar lima persen, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” tandasnya. (ziz).