Namun kalau dibandingkan dengan Jawa Timur, implementasi SAKIP di Jawa Barat tahun 2017 masih kurang optimal. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, tercatat 33 atau 87 persen kabupaten/kota telah mendapatkan predikat “baik” (B ke atas). Rinciannya, satu kabupaten dengan predikat A, 11 kabupaten/kota berpredikat BB, 21 kabupaten/kota berpredikat B, empat kabupaten/kota berpredikat CC dan satu kabupaten masih mendapat predikat C. “Artinya tinggal lima kabupaten/kota yang belum baik,” tegas Asman.
Menteri menjelaskan, dengan SAKIP, instansi pemerintah dapat memfokuskan kinerja pada hasil yang dirasakan oleh masyarakat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran, serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dan pemborosan penggunaan anggaran. Implementasi SAKIP juga mendorong instansi pemerintah untuk memiliki tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. Selain itu, ukuran keberhasilan menjadi jelas dan terukur, serta menetapkan program/ kegiatan yang berkaitan/mencerminkan pencapaian sasaran yang akan dicapai, serta melaksanakan rincian atas kegiatan tersebut sesuai dengan maksud kegiatan. (*/ign)
SAKIP, Hemat 41,15 T
MENGACU pada hasil evaluasi pada tahun lalu dan berdasarkan data yang telah dihitung, secara nasional pemerintah menemukan masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30 persen dari APBN / APBD di luar belanja pegawai setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih 392,87 Triliun rupiah.
Baca Juga:Prediksi Jumlah Pemudik Meningkat, Kesiapan Angkutan Sudah Maksimal8 Puskesmas Siaga 24 Jam
Sebagai upaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, Kementerian PANRB tak henti-hentinya memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada kementerian / lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Dengan terbangunnya e-performance based budgeting dan penerapan SAKIP di beberapa kementerian/lembaga, pemkab/kota dan provinsi, kini telah dapat diwujudkan efisiensi anggaran sebesar 41,15 Triliun rupiah.
SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat. “SAKIP inilah yang nantinya akan mengarahkan setiap instansi pemerintah untuk dapat menetapkan program-program dan kegiatan-kegiatan strategis berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Menteri Asman.
Implementasi SAKIP sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang dalam berbagai kesempatan menginginkan agar semua K/L dan pemda mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, birokrasi yang akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
