BANDUNG – Keberadaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk digunakan untuk mudik lebaran.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menegaskan, dalam melakukan mudik lebaran ASN tidak boleh menggunkan kendaraan dinas. Hal ini, berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB)
“Sudah ada surat edarannya. Kendaraan dinas tidak dipergunakan untuk perjalanan mudik,” tegas Solihin di Pendopo Kota Bandung, kemarin (7/8)
Solihin juga menyarankan, para ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, bisa memilih alternatif menggunakan kendaraan rental. Menurutnya, kendaraan rental lebih nyaman lantara sebagai pemudik, para ASN ini tidak akan terlalu capek dalam perjalanan.
“Kalau tidak punya mobil, ya rental saja. Ada sopir dan kendaraan sudah tersedia. Tinggal kita duduk dan istirahat selama perjalanan,” sambung Solihin.
Solihin menilai, dengan gaji dan tunjangan THR yang telah diperoleh sebetulnya sudah mencukupi bagi para ASN untuk melakukanperjalanan mudik. Bahkan, bisa digunakan untuk menyewa mobil rental.
“Sudah dapat gaji dan THR, ya gunakan itu saja. Bisa dipakai untuk liburan dan sewa mobil sehingga bisa lebih santai datang ke kampung halaman,” imbaunya.
Solihin menegaskan, bila kedapatan mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik makan pihaknya sudah menyiapkan saksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini. Namun, kendaraan dinas dapat digunakan asalkan untuk keperluan urusan kerja.
’’ Mobil dinas bisa digunakan selama untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan lebaran,” pungkas Solihin (mg3/yan)