BANDUNG – Maraknya permintaan sumbangan di bulan Ramadan membuat Dinas Sosial menghibau kepada masyarakat agar selektif dalam memberikan sumbangan pembangunan.
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono menuturkan, pihaknya tidak membenarkan apabila ada yang meminta sumbangan baik untuk kepentingan umum maupun kelompok tertentu tanpa seijin dari Dinsos Kota Bandung. Sebab, berdasarkan aturan pemerintah setiap kegiatan yang mengumpulkan dana dari masyarakat harus seizin Dinas Sosial.
”Kami tidak membenarkan adanya aktifitas warga yang melakukan kegiatan. Tanpa ada ijin dari dinsos itu tidak benar,” ucap Tono, kepada Wartawan kemarin (3/1)
Dia memaparkan, bila suatu lembaga sosial atau organisasi ingin meminta sumbangan dari masyarakat hendaknya mengikuti prosedur dengan meminta izin kepada Dinsos.
Namun, bila tidak ada izin, ini sama saja ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tono menilai, para peminta sumbangan ini, banyak ditemui di bulan Ramadan dengan cara door to door. Bahkan, mereka banyak mengatasnamakan lembaga atau yayasan untuk pembangunan tempat ibadah dan sarana umum.
’’Pernah menemukan aktifitas warga meminta sumbangan dengan dalih pembangunan atau perbaikan jalan,”kata Tono.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk meneliti dan cermat bila ada oknum masyarakat yang meminta sumbangan mengatasnamakan pembangunan dengan menayakan izin kelembagaan atau yayasannya.
Dia menilai, cara ini bukan sebagai bentul pelarangan masyarakat untuk menyumbang. Apalagi, di bulan ramadan umat islam diwajibkan untuk memperbanyak shadaqoh.
Namun, izin serta legalitas meminta sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan dana yang terkumpul dari masyarakat.
Disinggung aktifitas minta sumbangan jelang Agustusan, kata Tono. Kalau itu tidak harus mengantongi ijin Dinsos Kota Bandung hanya memberitahukan saja, karena kegiatan tersebut hanya berlangsung setahun sekali menjelang ulang tahun kemerdekaan saja.
”Sumbangan Agustusan hanya setahun sekali, menjelang Hut RI saja. Sedangkan, yang meminta sumbangan dijalan atau kenceng untuk pembangunan, bisa disebut pungli kalau tidak mengantongi ijin dari kita,” tandasnya. (mg3/yan)