”Mereka menjamin bisa meluluskan dengan meminta bayaran Rp200 juta-Rp250 juta. Jika setuju korban diminta Rp5 juta sebagai DP lalu diberikan pelatihan bagaimana cara menggunakan perangkat elektronik tersebut,” ucapnya.
Dedi menuturkan, dari penyelidikan yang dilakukan pihak Unjani diketahui, dari percaloan tersebut yakni R warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan ibu kandung dari S yang tertangkap membawa earphone dan ponsel. Selain itu, ada bosnya yakni B dan H. Dan T yang berperan menjadi koordinator lapangan atau yang mengawasi dilapangan.
”Dari hasil pengembangan mereka ada yang tertangkap dan ada juga jaringan komplotan ini yang masih dicari. Di antaranya berinisial R; A; N; S; W; SB; Y; H; dan T. Saat ini mereka yang tertangkap sudah diserahkan ke pihak Polres Cimahi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ziz/yan)