BANDUNG – Banyaknya reklame Ilegal yang berdiri di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung baru saja menetapkan Peraturan Wali Kota Nomer 727 tahun 2018 mengenai pengelolaan reklame untuk memaksimalkamn pendapatan reklame di Kota Bandung.
Kepala Sub Bidang Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah BPPD Kota Bandung Iwan Nurrachman mengatakan, pada Perwal ini di tetapkan kewajiban obyek pajak atas reklame yang telah terpasang namun belum memiliki izin.
Menurutnya, di Kota Bandung sendiri banyak reklame yang tidak berizin tetapi tidak bisa ditarik pajaknya disebabkan tidak ada payung hukumnya. Akan tetapi adanya Perwal nomor 727 tahun 2018 tersebut. Pemkot Bandung bisa menarik pajak reklame ilegal.
’’Jadi untuk reklame yang belum memiliki izin akan kita tarik pajaknya sekaligus menghimbau agar perizinan segera diproses,”kata dia.
Iwan menilai, pajak reklame di Kota Bandung memiliki potensi sangat tinggi. Sebab, sebagai kota yang banyak dikunjungi wisatawan Kota Bandung menjadi sasaran perusahaan swasta untuk mempromosikan produk-produknya.
Untuk itu, bila Perwal ini terlaksana, dapat dipastikan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan melonjak signifikan. Bahkan pada 2017 saja potensi reklame dengan jumlah 16.301 titik mencapai Rp 34 miliar. Namun, dari potensi tersebut baru terealisasi Rp12 miliar.
“Melalui Perwal ini bisa menyempurnakan Perwal sebelumnya. Kita mampu menarik pajak dari reklame yang sudah tayang dan tidak berizin” ucapnya.
Pemkot Bandung mengajak seluruh pengusaha agar membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. “Jika pengusaha taat aturan, kita harap tahun ini realisasi pajak reklame mengalami peningkatan,” katanya. (mg3/yan)