Kecam Penyerangan Kantor Radar Bogor

Kecam Penyerangan Kantor Radar Bogor
RADAR SUKABUMI
Sejumlah massa PDIP berada di kantor Radar Bogor, Jumat (1/6).
0 Komentar

JAKARTA – Aksi penyerang­an dan tindak kekerasan ter­hadap insan media kembali terjadi. Terbaru, kantor Radar Bogor diserang sekelompok orang yang diduga anggota PDIP Kota Bogor pada Rabu (30/5). Imbasnya, sejumlah fasilitas kantor rusak dan be­berapa karyawan mengalami luka.

Ketua Bidang Advokasi Per­satuan Wartawan Indonesia (PWI) Tri Agung Kristanto menyesalkan tindakan terse­but. Menurut dia, masyarakat tidak dibenarkan melancarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun saat memprotes isi pemberitaan. Sebab, dalam perundang-undangan sudah diatur mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukkan ma­sih banyaknya masyarakat yang belum memahami me­kanisme dan prosedur kerja jurnalistik. ’’Masyarakat belum memahami betul terkait ba­gaimana mereka harus ber­sikap terhadap pemberitaan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Ka­mis (31/5).

Baca Juga:Pulang Kampung, Ghozali Ajak Pemain BangkitGian Zola Ogah Larut Dalam Kesedihan

Tri menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat atau pembaca boleh tidak puas atau tidak sepakat dengan konten yang disampaikan sebuah media. Namun, dalam pasal 5 UU Pers juga diatur mekanismenya. Pembaca bisa melakukannya dengan prosedur hak jawab. ’’Atau bisa dengan melakukan dia­log yang difasilitasi Dewan Pers. Semestinya arahnya ke sana,’’ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi setelah massa PDIP tidak puas dengan isi pemberitaan Radar Bogor edisi Rabu (30/5). Khususnya terhadap berita berjudul ’’Ongkang-ongkang Kaki Da­pat Rp 112 Juta’’ yang berisi soal gaji jajaran Badan Pem­binaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai ketua dewan pengarah.

Tri menambahkan, keja­dian tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulanginya. Sebab, hal itu bisa berpotensi pidana yang merugikannya. Meski demikian, dia juga menging­atkan agar perusahaan media bisa menghasilkan produk jurnalisme yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. ’’Salah sa­tunya dengan tidak bersifat tendensius,’’ tuturnya.

Kekecewaan atas tindakan penyerangan kantor Radar Bogor juga disampaikan Di­rektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin. Nawawi mengecam aksi premanisme tersebut. Menurut dia, tindakan itu tidak sejalan dengan seman­gat demokrasi. ’’Yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,’’ ujarnya kemarin (31/5).

0 Komentar