Kecam Penyerangan Kantor Radar Bogor

JAKARTA – Aksi penyerang­an dan tindak kekerasan ter­hadap insan media kembali terjadi. Terbaru, kantor Radar Bogor diserang sekelompok orang yang diduga anggota PDIP Kota Bogor pada Rabu (30/5). Imbasnya, sejumlah fasilitas kantor rusak dan be­berapa karyawan mengalami luka.

Ketua Bidang Advokasi Per­satuan Wartawan Indonesia (PWI) Tri Agung Kristanto menyesalkan tindakan terse­but. Menurut dia, masyarakat tidak dibenarkan melancarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun saat memprotes isi pemberitaan. Sebab, dalam perundang-undangan sudah diatur mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukkan ma­sih banyaknya masyarakat yang belum memahami me­kanisme dan prosedur kerja jurnalistik. ’’Masyarakat belum memahami betul terkait ba­gaimana mereka harus ber­sikap terhadap pemberitaan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Ka­mis (31/5).

Tri menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat atau pembaca boleh tidak puas atau tidak sepakat dengan konten yang disampaikan sebuah media. Namun, dalam pasal 5 UU Pers juga diatur mekanismenya. Pembaca bisa melakukannya dengan prosedur hak jawab. ’’Atau bisa dengan melakukan dia­log yang difasilitasi Dewan Pers. Semestinya arahnya ke sana,’’ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi setelah massa PDIP tidak puas dengan isi pemberitaan Radar Bogor edisi Rabu (30/5). Khususnya terhadap berita berjudul ’’Ongkang-ongkang Kaki Da­pat Rp 112 Juta’’ yang berisi soal gaji jajaran Badan Pem­binaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai ketua dewan pengarah.

Tri menambahkan, keja­dian tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulanginya. Sebab, hal itu bisa berpotensi pidana yang merugikannya. Meski demikian, dia juga menging­atkan agar perusahaan media bisa menghasilkan produk jurnalisme yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. ’’Salah sa­tunya dengan tidak bersifat tendensius,’’ tuturnya.

Kekecewaan atas tindakan penyerangan kantor Radar Bogor juga disampaikan Di­rektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin. Nawawi mengecam aksi premanisme tersebut. Menurut dia, tindakan itu tidak sejalan dengan seman­gat demokrasi. ’’Yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,’’ ujarnya kemarin (31/5).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan