SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung untuk yang kedua kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. LHP opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan jawa Barat Arman Syifa, SST, MAcc, Ak kepada Bupati Bandung H.Dadang M.Naser di Kantor BPK RI Perwakilan Jabar di Jl. Moch.Toha-Bandung, Rabu (30/5).
Dadang mengatakan, diraihnya opini WTP oleh Pemkab Bandung yang kedua kalinya ini merupakan wujud komitmen, tekad, semangat, dan kerja sama serta kerja keras dari seluruh jajaran DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan sistem pegelolaan keuangan dan aset yang mumpuni.
”Ini adalah prestasi sekaligus tantangan untuk kita semua. Artinya, dedikasi yang telah diberikan harus disertai denga komitment dan tekad yang kuat seluruh ASN dalm menjalankan pelaksanaan pembagunan, antara lain dengan menetapkan Perda APBD tepat waktu, pembenahan data aset dan tentunya dukungan doa seluruh masyarakat,” kata Dadang.
Menurutnya, pemeriksaan dan audit oleh BPK dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Antara lain meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksan kinerja.
”Tujuan pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan Pemkab Bandung telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” ungkapnya
Penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2017, dengan opini WTP lanjutnya, diberikan kepada 10 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kab. Indramayu, Kab Pangandaraan, Kab Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Dadang menambahkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan BPK, penetapan opini WTP atas LHP LKPD mempertimbangkan tingkat kesesuaian dengan standar akutansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.