NGAMPRAH – Sebanyak Rp 79.316.544.400 Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan. Setiap desa diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan agar dana desa bisa secepatnya digunakan sesuai dengan program yang sudah disusun. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana di Ngamprah, kemarin.
Dia menyebutkan, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya laporan APBDes serta penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Jika persyaratan belum lengkap, pencairan tidak bisa dilakukan.
”Ada 10 desa yang belum bisa mencairkan karena persyaratan belum lengkap di tahap awal. Jadi, harus dilengkapi atau diperbaiki dulu agar tidak melanggar aturan atau temuan nantinya. Termasuk untuk tahap II juga ini harus dilengkapi,” ujarnya.
Dia menuturkan, total Dana Desa tahun ini yaitu Rp 193 miliar. Pada tahap pertama, sudah dicairkan Rp 38,6 miliar, lalu tahap kedua ini Rp 79 miliar. Pada tahap kedua, Dana Desa paling banyak diterima Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, yakni Rp 693 juta. Sementara itu, Dana Desa terkecil yaitu untuk Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar senilai Rp 359 juta.
Perbedaan nominal DD yang diterima desa ini dipengaruhi luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin serta indeks kesulitan geografis. Data tersebut mengacu pada data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik KBB.
”Peruntukan DD ini yaitu bagi pemberdayaan dan pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan pemerintah desa masing-masing,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Wandiana menambahkan, setiap desa rata-rata mendapatkan keuangan dari berbagai sumber hingga Rp 2 miliar. Selain DD, sumber kuangan desa juga diperoleh dari Alokasi Dana Desa dan bagi hasil retribusi dan pajak daerah. Wandiana mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesaikan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus memberikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan.
”Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya.