Namun demikian, lanjutnya, pihak eksekutif sendiri melalui Dinas Kesehatan memang kerap melakukan pembinaan itu. Maka dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Usaha Mikro Depot Air Minum tersebut, harapannya sinergi Pemerintah Kota Cimahi dengan para pelaku usahanya bisa lebih tertata.
“Selain itu, agar terjamin juga airnya dari segi kesehatan. Terus ada pembinaan pembinaan bagi pengusaha dan perlindungan untuk masyarakat,” pungkasnya.(adv/ziz/yan).