CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyeiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Mikro Depot Air Minum. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Cimahi bertugas menyiapkan Rancangan Perda (Raperda) tersebut.
Ketua Pansus IX DPRD Kota Cimahi Yus Rusnaya mengatakan, pembahasan Perda sudah dilakukan pihak legislatif bersama pihak Pemerintah Kota Cimahi para ahli, dan beberapa dinas terkait di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan serta Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian.
“Pembahasan awal, ada sekitar 17 pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut,” ungkapnya, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, kemarin (27/6).
Yus menyebutkan, pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut di antaranya tentang izin usaha, pembinaan, pengawasan, kehigenisan air. Serta beberapa sanksi yang akan diberikan.
“Ada sanksi manakala persyaratan dari perizinan atau lainnya. Itu keluar dari aturan,” sebutnya.
Menurut Yus, Setelah selesai pembahasan, maka akan ditindaklanjuti dengan pembulatan bersama eksekutif dan legislatif. Yang kemudian akan dievaluasi oleh Provinsi Jawa Barat. Dan jika tidak ada revisi, maka akan langsung disahkan lewat sidang paripurna DPRD Kota Cimahi.
“Kami berharap, pembahasan dan pembulatan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga Juli sudah bisa diaplikasikan di Kota Cimahi,” ujarnya.
Yus menjelaskan, dibuatnya aturan tentang usaha mikro depot air minum ini semata-mata untuk melindungi dan menjamin keberadaan pelaku usaha depot air, dan umumnya melindungi masyarakat Kota Cimahi. Sebab, dengan adanya aturan itu, maka Pemerintah Kota Cimahi sebagai eksekutor bisa melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha depot air.
Selain itu, Pemerintah juga melalui dinas kesehatan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terkait kualitas air bersih yang diolah oleh pelaku usaha depot air minum.
“Maka dengan pertimbangan itu, perlu ada Perda untuk mengatur jangan sampai ada suatu hal yang terjadi dampak dari depot air minum itu,” jelasnya.
Yus menuturkan, hingga saat ini, belum diketahui ada berapa banyak pengusaha depot air minum di Kota Cimahi. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang mengharuskan adanya pengecekan kepada pengusaha Depot Air Minum. Sehingga pengawasan dari pihak Pemerintah Kota Cimahi pun bersifat tidak mengikat karena belum ada aturan.