Aturan tersebut melarang merokok di delapan titik, yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lain yang ditetapkan. Di kawasan itu, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
“Kita terus sosialisasikan aturan ini agar kita bisa menyelamatkan orang-orang yang kita sayangi dari kematian akibat penyakit tidak menular,” pungkasnya. (mg3/yan)
