Poin-Poin Krusial UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
– Pasal 10A ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
– Pasal 12A ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
– Pasal 12B ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
– Pasal 16A, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidanya ditambah sepertiga.
– Pasal 35A ayat (1), korban merupakan tanggungjawab negara. Ayat (4), bentuk tanggungjawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, dan kompensasi.
– Pasal 43I ayat (1), tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat (2), dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan presiden.
– Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme