BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan menerapkan dua sistem dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018, yakni sistem umur yang paling tua dan berbasis jarak tempat tinggal (zonasi).
”Jadi yang diutamakan adalah sistem umur yang paling tua untuk diterima sekolah, seperti di TK umur 6 tahun dan Sekolah Dasar (SD) 7 tahun,” ungkap Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari saat ditemui di kantornya, Jalan Achmad Yani, Kota Bandung, Selasa (22/5).
Menurutnya melalui sistem yang umur yang paling tua tersebut, anak yang telah mencapai umur tersebut diwajibkan untuk diterima di sekolah. Baru kemudian, mempertimbangkan untuk sistem zonasi dari yang anak bersangkutan.
”Walau memang diprioritaskan sistem usia paling tua untuk TK dan SD tapi tetap sistem zonasi juga harus diupayakan, sehingga melihat jarak dari tempat tinggal anak dan sekolah,” katanya.
Sementara itu, untuk jenjang SMP akan menggunakan sistem zonasi dalam PPDB, dimana 90 persen yang diterima berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Sedangkan sisanya yaitu lima persen penerimaan berdasarkan pada jalur prestasi, dan lima persen lainnya bagi kota khusus.
Mia mengatakan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Sistem ini berbeda dengan sistem PPDB tahun sebelumnya, yang dibuka melalui jalur akademik dan non akademik.
”Tahun ini, kita murni menerapkan sistem zonasi 90 persen. Walaupun tetap ada untuk jalur khusus seperti jalur prestasi kemudian ABK. Jadi memang untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana kita masih mix zonasi, namun tahun ini kita murni dengan sistem zonasi,” tutur Mia.
Dia menjelaskan untuk sistem PPDB sendiri akan menggunakan sistem online, baik untuk SD dan SMP. Dengan masa pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Juli 2018. Adapun untuk pengumuman akan dilakukan 9 Juli 2018.
”Sistem online-nya baru tersedia hari itu juga kalau sekarang belum. Jadi kita mulai buka ketika mulai pendaftaran,” ucapnya.
Untuk itu, dengan sistem ini pihaknya tetap memperhatikan ketersediaan kuota untuk peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Menurutnya, dengan sistem zonasi ini prioritas untuk peserta didik RMP peluangnya tentu lebih besar untuk diterima. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya siswa-siswa ‘titipan’.