“Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti,” katanya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN.Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.
“Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron deddy mizwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang.Mereka bilang sesuai peraturan pkpu nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum ptun untuk batalkan surat edaran,” katanya.
