BANDUNG – Banyaknya Pemberitaan Palsu (Hoax), serta ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas ASN yang melakukan tindakan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kami tidak ingin mendengar atau penagaduan dari masyarakat, menyangkut adanya dugaan ASN yang terlibatan dalam ragam aktivitas ujaran kebencian,” tutur Ridwan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujara kebencian perihal SARA.
“ASN diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Tegasnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, diantaranya menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah.
’’ Jadi Ujaran kebencian ini disampaijan berupa pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial,’’cetud dia.
Selain itu, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah dengan menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yangh melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
“Penjatuhan disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” pungkas dia (mg3/yan)