BANDUNG – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat – Ahmad Syaikhu (Asyik) mencabut somasi yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Somasi itu dilakukan terkait dengan dugaan sanksi yang dijatuhkan terhadap pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dalam Pilgub Jabar itu.
”Terkait yang kemarin beredar di media, seolah-olah sudah jatuh sanksi. Kita klarifikasi, itu tidak benar,” kata Ketua Tim Advokasi Asyik, Sadar Muslihat di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5).
Kepastian itu diperolehnya usai mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Jabar. Sehingga pertimbangan somasi dilakukan dan sepakat tidak akan melakukan itu terhadap KPU dan Bawaslu.
”Setelah klarifikasi keliatannya tidak penting lagi itu somasi. Kita heran belum diklarifikasi ko kita sudah seolah-olah ada putusan,” ucap Sadar.
Selain itu, lanjut Sadar, dari keterangan Bawaslu untuk pidana pemilu terhadap Asyik tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi masih dalam kajian pihak penyelenggara pemilu. ”Jadi tidak benar sanksi atau apa. Prosesnya masih berjalan,” pungkas Sadar.
Sementara itu calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat mengajak pada seluruh masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, pandai dan cerdas.
Menurutnya, jangan langsung menggunakan emosi dalam menanggapi setiap aksi, tetapi semuanya harus ditimbang dalam ukuran demokrasi yang dipahami secara bersama.
”Semuanya harus sama-sama menjaga diri, harus mempunyai etika. Kita harus mempunyai cara-cara yang lebih bermartabat,” kata Sudrajat di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5).
Dia menambahkan, apa yang disampaikan olehnya dan aksi yang dilakukan Syaikhu pada saat debat publik, semuanya ada dalam koridor demokrasi. ”Aspirasi itu bebas untuk disampaikan, begitupun cita-cita dari masing-masing paslon,” pungkas Sudrajat.
Sementera itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan menentukan nasib Paslon Asyik, terkait dugaan pelanggaran administratif melalui rapat pleno. Meskipun Asyik sudah menegaskan ‘jualan’ #2019GantiPresiden tidak dilarang oleh Bawaslu RI. Bawaslu Jabar tetap akan mengkaji secara keseluruhan.
”Kita panggil, klarifikasi, nanti kita kaji apa pendapat dari kita terkait hal itu, baru kita putuskan setelah pleno,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto.